Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Penyerahan Lulusan IPDN Angkatan XXXI Kepada Pemprov, Kabupaten, Kota se Kaltim - BKD. Prov.Kaltim

Penyerahan Lulusan IPDN Angkatan XXXI Kepada Pemprov, Kabupaten, Kota se Kaltim

  Selasa, 20-08-2024   08:19   Renick   589

Samarinda – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki masa ikatan dinas selama lima tahun. Selama masa ini, mereka tidak diizinkan untuk melaksanakan mutasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, kepada 21 lulusan IPDN Angkatan XXXI asal pendaftaran Kalimantan Timur pada acara Serah Terima Lulusan IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024 kepada Pemprov/Kabupaten/Kota se-Kaltim, yang berlangsung di Ruang Rapat II Lantai III Kantor BKD Kaltim, pada Senin (19/8/2024).

"Artinya, mereka wajib mendarmabaktikan diri kepada perangkat daerah di mana mereka ditempatkan," ujar Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. Ia juga menekankan pentingnya bagi para lulusan IPDN yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan untuk memiliki salinan dokumen asli ijazah dan transkrip nilai masing-masing.

Menurut Sri Wahyuni, salinan dokumen ini perlu disimpan secara pribadi dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk keperluan administrasi. "Dianjurkan untuk memperbanyak hingga lebih dari tiga salinan agar lebih mudah diakses saat dibutuhkan," tambahnya.

Pemerintah daerah diharapkan segera menempatkan lulusan IPDN sesuai dengan jabatan fungsional mereka, sehingga masing-masing lulusan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. "Pemerintah daerah juga dapat melakukan pembinaan dan penyesuaian, serta melaksanakan pelatihan dasar (Latsar) CPNS bagi lulusan IPDN," ujarnya lagi.

                                     

Sri Wahyuni juga berpesan kepada para lulusan IPDN Angkatan XXXI untuk segera melakukan penyesuaian diri dan adaptasi terhadap lingkungan kerja masing-masing. Penyerahan ini bukan sekadar sebuah momentum, tetapi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat yang kemudian diteruskan kepada pemerintah provinsi, dan selanjutnya kepada kabupaten dan kota.

Dari total 24 lulusan IPDN Angkatan XXXI tahun 2024 asal Kaltim, 3 orang ditempatkan di instansi pusat, sementara 21 orang lainnya ditempatkan di berbagai daerah di Kaltim, antara lain: Pemprov Kaltim sebanyak 6 orang, Kota Samarinda (4), Balikpapan (2), Bontang (1), Berau (1), Kutai Kartanegara (2), Kutai Timur (1), Kutai Barat (1), Penajam Paser Utara (1), Paser (1), dan Mahakam Ulu (1).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, para pejabat administrator di BKD, serta pejabat perwakilan BKPP/BKPSDM Kabupaten/Kota se-Kaltim. Nick

Berita Provinsi