Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Perhatian Khusus Pemerintah, 149 Guru Pemprov Kaltim Terima SK Pemutihan Izin Belajar dan Tugas Belajar - BKD. Prov.Kaltim

Perhatian Khusus Pemerintah, 149 Guru Pemprov Kaltim Terima SK Pemutihan Izin Belajar dan Tugas Belajar

  Kamis, 05-08-2021   15:18   Renick   444

SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor menyerahkan Surat Keputusan Pemutihan Izin Belajar (Ibel) dan Tugas Belajar (Tubel) terhadap sebanyak 149 PNS di lingkungan Pemprov Kaltim yang memangku jabatan fungsional sebagai guru, calon guru, dan pelaksana yang diberi tugas sebagai guru.

Penyerahan tersebut dikatakan Isran merupakan komitmen dan bentuk perhatian khusus pemerintah terhadap kepentingan para guru.

Antara lain, guna mewujudkan pembangunan SDM yang berakhlak mulia dan berdaya saing yang sesuai dengan visi misi Kaltim Berani Berdaulat.

(Keterangan gambar : Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi serahkan SK Pemutihan Tugas dan Izin Belajar PNS Fungsional guru)

"Saya kalau berbicara guru itu suka, karena masih sebagai guru, sekarang masih jadi guru para penyuluh pertanian, guru juga namanya," ungkap Isran dalam sambutan sekaligus memberikan arahan saat acara penyerahan SK Pemutihan Ibel dan Tubel Jabatan fungsional guru secara virtual di Ruang Heart Of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (5/8).

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya pada bulan Maret 2021 lalu yaitu pada saat launching aplikasi Sistem Pelayanan Tugas/Izin Belajar (Simpel Tibel) BKD Kaltim, saat itu pula gubernur mendeklarasikan pemutihan status izin belajar dan tugas belajar bagi para fungsional guru.

Selanjutnya, suami Ketua TP PKK Kaltim Hj Noorbaiti ini pun turut mengucapkan terima kasih kepada guru yang telah menempuh pendidikan menggunakan dana sendiri. Jika semua meningkatkan kapasitas pengetahuan pendidikan dengan biasa sendiri berarti sudah membantu Negara, Pemerintah dan masyarakat.

Dari sebanyak 149 PNS penerima SK pemutihan, sebanyak 6 orang yang menerima langsung secara simbolis oleh Gubernur Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim H Fathul Halim, Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah dan Kepala Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi. Sedangkan, sisanya akan menerima langsung diserahkan ditempat masing-masing.

Isran menyebut pemutihan ini dilakukan karena memang (PNS guru-red) semua sudah melaksanakan dan membantu Negara dalam meningkatkan kapasitasnya.

"Jangan Khawatir Pemerintah Daerah tetap memperhatikan kalian semua," sebutnya.

Dia meminta kepada guru agar banyak bersyukur atas segala nikmat yang diberikan sekarang, apabila banyak bersyukur maka segala kemudahan pasti akan diberikan Allah SWT.

Isran juga berharap nantinya dapat dibentuk tim penilai angka kredit bagi guru di daerah agar tidak tergantung lagi dengan Kalimantan Selatan.

(Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah (kiri), dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Kaltim Anwar Sanusi)

Sementara menurut Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah Sebanyak 149 PNS guru yang mendapatkan pemutihan ibel dan tubel menjadi suatu kebanggaan untuk Provinsi Kaltim.

“Sejak dicanangkan pada 10 Maret 2021 lalu sampai saat ini jeda waktunya 5 bulan, sebenarnya idealnya bulan Juni kemarin, tetapi karena banyak hal yg perlu menjadi perhatian kita, aturannya tetap merujuk pada Pergub 57/2019, kita berusaha bagaimana mengakomodir berbagai permasalahan tetap merujuk pada aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dirinya juga membeberkan, dari susulan sebanyak 162 orang, sebanyak 13 orang yang gugur atau tidak memenuhi syarat (tms), di karenakan berkasnya tidak ada sehingga hanya 149 orang yang memenuhi syarat untuk menerima SK Pemutihan.

“Bukan masalah gugur atau perkara teknis, tapi memang berkasnya tidak ada, dan kita tunggu dalam waktu yang cukup lama untuk melengkapi sehingga yang tersisa itu sebanyak 149 orang.

Pertimbangan tim terdiri dari BKD, Disdik, Biro hukum dan Inspektorat, mengambil keputusan sebanyak 149 ini yang dapat kita pertanggung jawabkan sesuai aturan,”ujarnya.

Seperti diketahui kebijakan pemutihan ini merupakan pertama dan terakhir kalinya di Provinsi Kaltim, sedangkan untuk selanjutnya wajib tertib administrasi  yang berlaku. Nick/Ana

Berita Provinsi