Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Perjuangan Gubernur Untuk Para Tenaga Honor, Kabar Baik Tidak Ada Pemberhentian - BKD. Prov.Kaltim

Perjuangan Gubernur Untuk Para Tenaga Honor, Kabar Baik Tidak Ada Pemberhentian

  Kamis, 19-01-2023   15:35   Renick   417

JAKARTA  - Gubernur Kaltim H Isran Noor yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menghadiri rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga non ASN yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Selain Pimpinan Daerah, hadir Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Menpan RB Abdullah Azwar mengungkapkan pertemuan ini adalah upaya pemerintah pusat dan daerah merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer di seluruh Indonesia. 

“Hari ini kami sedang mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi sudah ada mengerucut beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI, Apeksi, dan Apkasi,” ucap Menpan RB, Abdullah Azwar pada Rabu (18/1/2023) kemarin di Jakarta, dilansir dari Humas Biro Adpim Setdaprov Kaltim.

Dalam pertemuan tersebut pun Gubernur Isran sangat tegas dalam perjuangannya untuk para tenaga honor.

“Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau PHK (tenaga honor). Itu aja,” tegas Isran saat bersama Menpan RB Abdullah Azwar usai pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu.

Pertemuan ini pun disebut telah menemukan titik terang dalam upaya penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia, termasuk di Kaltim. Selanjutnya APPSI, APeksi dan Apkasi akan berkolaborasi mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan para tenaga honor ini.

Setidaknya pemberhentian tenaga non ASN secara keseluruhan pun tidak akan terjadi selama beberapa tahun kedepan, karena berpotensi menimbulkan gejolak  dan terhambatnya penyelenggaraan publik.

Sebelumnya surat edaran pada 31 Mei 2022 diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai November 2023.

Pada prinsipnya APPSI, Apeksi, dan Apkasi mendukung regulasi yang telah disepakati. Kendati demikian belum diungkap secara terbuka solusi sementara yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti.

“Kami melihat ada titik terang dan titik temu. Sekarang tinggal kami turunkan secara bersama-sama dalam payung regulasi. Rincian terkait isu pembiayaan, pembagian porsi pusat dan daerah. Kami menetapkan bahwa proses ini harus diakselearasi,” ungkap Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya yang juga Walikota Bogor.

“Kita sedang mencari solusi terbaik khususnya soal keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan,” ungkap Sekjen APkASI Sutan Riska Tuanku.

Turut mendampingi Gubernur Kaltim Isran Noor, Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno. Nick

Foto : Adi Suseno Biro Adpim Setdaprov Kaltim

Berita Provinsi