Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Pesan Evaluasi Kinerja Tahunan, Pegawai Non PNS Dilarang Ikut Parpol Dan Diminta Tingkatkan Kompetensi - BKD. Prov.Kaltim

Pesan Evaluasi Kinerja Tahunan, Pegawai Non PNS Dilarang Ikut Parpol Dan Diminta Tingkatkan Kompetensi

  Rabu, 29-12-2021   13:18   Renick   1077

SAMARINDA – Dalam aturan pemerintah yang berlaku sudah jelas bahwa PNS dilarang keras untuk ikut menjadi anggota ataupun pengurus Partai Politik (Parpol), tanpa terkecuali ini juga berlaku bagi pegawai non PNS yang bekerja untuk pemerintah. 

(Keterangan gambar : para tenaga kontrak dan tenaga keamanan BKD Kaltim saat diwawancarai dalam rangka evaluasi kinerja akhir tahun)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 bagi yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi tegas hingga diberhentikan.

Hal ini ditegaskan Kepala BKD Kaltim yang diwakili Kabid Pengembangan ASN Robiana Hastawulan saat memberi arahan pada kegiatan evaluasi kinerja tahunan bagi tenaga non PNS serta satuan pengamanan di lingkungan BKD Kaltim termasuk unit kerja Sekretariat DP Korpri Kaltim. Mereka peserta evaluasi adalah pegawai non PNS yang akan habis masa kerjanya di akhir tahun 2021.

“Pesan pimpinan, bahwa kita PNS maupun Non PNS ditegaskan tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik,” kata Robiana, Rabu (29/12/2021).

Selain itu, tenaga para non PNS juga diminta untuk menjunjung tinggi integritas dan bekerja dengan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

“Yang paling penting itu niatkan kita bekerja untuk mencari pahala. Penghasilan (gaji) yang diterima  untuk menafkahi keluarganya, anak, istri, dan orangtuanya,” pesannya.

Menurut Robiana, ketentuan evaluasi ini wajib dilaksanakan setiap akhir tahunnya sebagai syarat maupun sebagai bahan pertimbangan perpanjangan  kontrak lagi di tahun berikutnya.

“Intinya ini untuk memenuhi peraturan bahwa setiap akhir tahun tenaga non PNS itu harus dievaluasi kinerjanya, yang bersangkutan juga harus membuat lamaran baru,” lanjut Robiana.

Sementara Kabid Pemberhentian, Pengadaan, dan Informasi (PPI) ASN, Andry Prayugo yang hadir pada kesempatan itu juga ikut berpesan agar tenaga kontrak juga mempunyai semangat untuk meningkatkan kompetensinya masing-masing.

“Kita harus terus menambah atau meningkatkan kompetensi masing-masing karena sudah zamannya bersaing, semuanya dilakukan seleksi, kita harus bersiap diri untuk itu, " ucapnya. 

Adapun evaluasi kinerja ini meliputi tentang kedisiplinan,orientasi pelayanan, integritas, komitmen, dan kerjasama tim dalam bekerja selama 1 tahun.

Untuk teknis pelaksanaan evaluasi, salah satunya nanti dilakukan wawancara oleh atasan langsung secara bergantian. 

Tentang kedisiplinan ataupun tupoksi yang belum maksimal nanti akan digali apa permasalahannya, sekaligus pegawai bersangkutan juga diberi kesempatan untuk bisa ikut menyampaikan gagasan atau uneg-unegnya. Hasil wawancara akan diakumulasikan dengan hasil evaluasi kinerja dan rapor disiplin tenaga kontrak di lingkungan BKD Kaltim.

Masih terkait evaluasi kinerja non PNS BKD, Robiana juga mengakui evaluasi kali ini berbeda, jika sebelumnya bukan pimpinan langsung maka sekarang yang menilai kinerja adalah pimpinan langsung.

“Kita rubah evaluasi yang menilai unsur-unsurnya kali ini adalah atasan langsungnya karena mereka yang lebih tau persis,” tandasnya. Nick

Berita Provinsi