BKD Prov Kaltim Gelar Bimtek SKP
Samarinda, Kaltim : BKD Prov Kaltim menggelar bimbingan teknis (bimtek), dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Kinerja, BKN RI.
Bimtek ini, memaparkan tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Antara lain, untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi serta meminimalisir kesalahan dalam penyusunan SKP, serta terkait dengan terbitnya PP 30/2019 tentang penilaian kinerja PNS dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut maka setiap PNS wajib membuat SKP diawal tahun karena SKP disepakati sebagai penetapan kontrak prestasi kerja," Kata, Gubernur Kaltim Dr. H. Isran Noor, M.Si dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala BKD Prov Kaltim Dra. Hj. Ardiningsih, M.Si, saat membuka bimtek Penyusunan SKP di Ruang Serbaguna Kantor BKD Prov Kaltim, Senin (30/9/19).
Terlebih sambung dia, SKP digunakan untuk ukuran penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan.
Dikatakan pula, perilaku kerja juga sangat ditentukan pada capaian SKP. Yaitu, meliputi orientasi pelayanan dan integritas. Juga komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Setidaknya Gubernur Isran berharap agar, PNS di lingkungan Pemprov Kaltim agar terus berupaya untuk meningkatkan SDM, kompetensi, disiplin berintegritas serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan Tupoksi serta bidang masing-masing.
Sementara Ardiningsih berharap melalui bimtek ini peserta dapat menyimak dan menyerap informasi dan bahan materi yang diberikan narasumber dengan baik, sekaligus dapat mensosialisasikan kepada rekan-rekan di perangkat daerah masing
Peserta terdiri dari Kasubag Umum/Tata Usaha kepegawaian dan Pejabat Pengadministrasi Kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah Pemprov Kaltim, dengan jumlah kurang lebih 220 peserta. Kemudian juga nampak hadir seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup BKD Prov Kaltim.
Pemaparan materi diawali oleh Kasubdit Penyusunan Standar Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN Johannes Irawan Darmanto,SH dengan materi Penilaian Kinerja PNS sesuai PP 30/2019, dan PP 46/2011 dan Sesi kedua yaitu Kasi Pengelolaan Dukungan Teknis Penilaian Kinerja Pegawai ASN Sushan Bomeykawanty,S.Psi, M.A. dengan materi tehnis tentang tata cara penyusunan SKP. (nick/bkdkaltim)