Jakarta – Dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim Bere Ali, BKD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Kerja Tehnis (Rakernis) dengan mengundang Inspektur Prov Kaltim, Kepala Biro Organisasi dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Asisten Sekda dan Kepala BKPPD/BKPSDM Kab/Kota se-Kaltim.
Dalam sambutannya Bere menyampaikan bahwa acara Rakernis ini disebut sebagai tindak lanjut permasalahan manajemen kepegawaian yang saat ini mengacu pada sistem merit sebagaimana dalam UU No. 5 tentang ASN, diantaranya petunjuk pelaksanaan dan teknis berupa peraturan menteri atau peraturan Kepala BKN yang terbit dalam jangka waktu yang cukup lama.
Seiring dengan terbitnya PP Nomor 11/2017 diharapkan Kaltim khususnya mampu memperbaharui mekanisme kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta membangun sinergi baik antar Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kab/Kota se Kaltim untuk menyiapkan langkah-langkah untuk memenuhi kaidah sistem merit dalam manajemen SDM aparatur sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Sementara Kepala BKD Kaltim Hj. Ardiningsih pun juga berharap agar rakernis ini menjadi sarana untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan kepegawaian yang ada.
Acara Rakernis ini digelar selama 2 hari pada tanggal 13 s/d 14 desember 2018 bertempat di ruangan serbaguna Kantor Penghubung Jakarta, Adapun Narasumber antara lain Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryono Dwi Putranto dengan materi Pembinaan Disiplin PNS di Era Manajemen ASN, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dengan materi Penegasan Ketentuan mengenai PNS dengan Status Dipekerjakan dan Diperbantukan, Kasub Bidang Materi Kompetensi pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN Novi Rinawati dengan materi Penyesuaian Kenpa dengan Sistem CAT BKN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa dengan materi PNS Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi. (Nick/Bkdkaltim)