Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Rakor Evaluasi Kehadiran dan E-Kinerja 2023, Dorong Disiplin ASN dan Perbaikan Sistem Evaluasi - BKD. Prov.Kaltim

Rakor Evaluasi Kehadiran dan E-Kinerja 2023, Dorong Disiplin ASN dan Perbaikan Sistem Evaluasi

  Kamis, 25-01-2024   14:24   Renick   403

Balikpapan- Dalam rangka menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tingkat Kehadiran dan Evaluasi E-Kinerja di Hotel Grand Jatra aBalikpapan pada Kamis 25 Januari 2024.

 
Dalam sambutannya, Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Surisno, menyampaikan bahwa upaya-upaya konkret telah dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN. Beberapa langkah yang diambil antara lain adalah pengiriman laporan daftar hadir hasil verifikasi perangkat daerah setiap bulannya dan pemanggilan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah.


"Pemanggilan ASN yang melanggar disiplin pada tahun 2023 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kita fokus memanggil Atasan Langsung dari ASN yang melakukan pelanggaran untuk mengisi komitmen secara tertulis. Langkah ini diharapkan dapat lebih efektif dalam meningkatkan kedisiplinan," ujar Deni Surisno.


Dalam evaluasi e-kinerja, Kepala BKD Provinsi Kaltim juga menguraikan beberapa permasalahan yang sering terjadi, seperti SKP hanya dijadikan formalitas dan SKP yang dibuatkan oleh orang lain. Langkah-langkah konkret telah diambil untuk menindaklanjuti masalah tersebut, termasuk menjadikan SKP sebagai dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan.
aLebih lanjut, Kepala BKD Provinsi Kaltim menegaskan harapannya agar pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin di tahun sebelumnya dapat memperbaiki kinerjanya. Bagi Perangkat Daerah yang masih dalam tahap pemeriksaan atau proses penjatuhan hukuman disiplin, diharapkan dapat meningkatkan pembinaan dan penegakan disiplinnya.


Rakor ini didasari oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan berbagai peraturan daerah terkait.


Peserta Rakor terdiri dari Sekretaris, Pengelola Daftar Hadir dan Pengelola E-Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepala BKD Provinsi Kaltim berharap bahwa evaluasi ini akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga dan meningkatkan disiplin ASN serta efektivitas pelaksanaan e-kinerja di tahun 2024. Nick

Berita Provinsi