BALIKPAPAN - BKD Provinsi Kaltim memfasilitasi kegiatan Rapat Kerja Kepegawaian dengan tema “Rapat Koordinasi Permasalahan Kepegawaian dan Sinkronisasi Implementasi Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN”.
Kegiatan rapat kerja kepegawaian ini oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan dihadiri Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, dan Kepala atau pejabat yang mewakili dari seluruh BKPP/BKPSDM Kabupaten/Kota Se Kaltim.
Adapun sebagai narasumber yaitu Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian Dirjen Otda Kemendagri, Eko Wulandaru.
Deni mengatakan tema raker kepegawaian yang diangkat kali ini, terkait Perpres Nomor 116/2022 sangat strategis untuk dibahas. Diantaranya yaitu menyangkut permasalahan kepegawaian yang terkait dengan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diketahui sebentar lagi akan dilaksanakan.
“Selamat datang pak Eko beserta rombongan. Kami Pemprov Kaltim menyambut baik tema rapat kerja kali ini (tentang Perpres Nomor 116/2022). Saya kira tema ini strategis, sebagaimana kita ketahui bersama, sebentar lagi pemilu serentak akan dilaksanakan baik Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada serentak,” kata Deni, dalam sambutannya membuka rapat kerja kepegawaian, di Hotel Novotel, Balikapapan, pada Selasa (12/4/2023).
Menurut Deni, pemilu serentak untuk legislatif dan pilpres sudah terjadwal pada 14 februari 2024 dan Pilkada pada tanggal 27 november 2024.
Pada tahun 2023 ini saja ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, terdiri Gubernur di 17 Provinsi, selebihnya yakni Bupati dan Walikota.
Diketahui saat Pilkada, maka penjabat definitif akan berakhir masa jabatannya, lalu diangkatlah penjabat sementara baik Gubernur, maupun Bupati, dan Walikota.
“Ada juga istilah Plh, katakanlah misal ada Bupati maju Pilkada, Wakil Bupati yang tidak maju jadi Plt. Ada juga sebagai penjabat sementara, kepala daerahnya yang bakal maju akan mengambil cuti, tentunya disini ada berbagai pertanyaan, khususnya kewenangan,” urainya.
“Menyangkut implementasi Perpres (Nomor 116), kami laporkan di Pemprov Kaltim, khususnya NSPK (Norma Standar dan Prosedur, dan Kriteria), Kaltim di posisi sangat baik penilaian dari BKN, pada nilai 89 poin. Itu yang selalu kita jaga bagaimana sinkronisasinya. Kami mohon arahan lebih jauh dari kemendagri,” ungkap Deni menambahkan.
Sementara, Eko Wulandaru mengucapkan terimakasih atas difasilitasinya kegiatan oleh Kemendagri ini. Menurutnya permasalahan kepegawaian perangkat daerah adalah merupakan tugas pokok fungsi Kemendagri baik di pusat maupun di Provinsi dan Kab/Kota.
“Seharusnya kita punya group Whatsapp, di Kaltim belum ada, supaya kalau ada dinamika peraturan terbaru bisa kita sampaikan lewat group, tapi yang utama memang karena kami dipusat itu juga hanya dengan komunitas pemerintah pusat, jadi jarang merasakan permasalahan dinamika di daerah,” kata Eko.
Kemendagri di subid wilayah III, lanjut Eko, memang mengurusi kepegawaian di semua wilayah Kalimantan, totalnya ada 5 provinsi. Dalam hal ini Kemendagri bukan hanya urusan kepegawaian perangkat daerah tetapi juga kelembagaannya.
“Prolog kita, hari ini kami datang kesini, lebih banyak mendengarkan sebenarnya, saran dari bapak ibu sekalian, permasalahan yang masih hangat Perpres Nomor 116 ini, terkait NSPK manajemen ASN.
“Bisa kita bahas bareng, kebetulan Kaltim ini belum ada satupun Pj menjelang tahun 2023, sebelum mumpung makanya memang ada pemilihan dari pak dirjen kita langsung untuk menyampaikan ini duluan supaya pernik maupun intrik bisa bapak ibu ketahui duluan, walaupun mungkin sudah mendengar berita-berita pejabat daerah yang dijabat oleh Sekda,” imbuhnya.
Berikut beberapa pembahasan kali ini, diantaranya adalah Promosi/Mutasi/Rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi di daerah dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan kurang dari satu tahun apabila mendapatkan persetujuan dari Menpan RB, serta memperhatikan kondisi darurat dan kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan KemenPAN RB.
Kemudian, Pasal 116 ayat (1) UU Nomor 5/2014 menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan PPT, kecuali PPT tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Nick