Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Rapat Evaluasi Kenaikan Pangkat, BKD Implementasikan Layanan Kepegawaian Digital - BKD. Prov.Kaltim

Rapat Evaluasi Kenaikan Pangkat, BKD Implementasikan Layanan Kepegawaian Digital

  Rabu, 05-05-2021   14:50   Renick   536

SAMARINDA - BKD Provinsi Kaltim mengadakan rapat evaluasi usulan Kenaikan Pangkat (KP) PNS di lingkungan Pemprov Kaltim Periode 1 April 2021.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kasubag Umum atau pengelola kepegawaian perangkat daerah.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan informasi kepada pengelola kepegawaian tentang kekurangan maupun hambatan yang terjadi pada KP Periode 1 April 2021 sehingga dengan adanya evaluasi proses KP ini duharapkan dapat meminimalisir jumlah usul yang tidak terproses karena Berkas Tidak Lengkap (BTL) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

(Samakan Persepsi : Rapat Evaluasi Usulan Kenaikan Pangkat April 2021 berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor BKD Kaltim)

“Agenda utama kita hari ini adalah evaluasi terhadap kenaikan pangkat 1 April 2021, seperti diketahui sebelumnya BKD telah menyampaikan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang batas waktu KP Periode 1 April 2021 dimana usulan-uslan tersebut sudah harus masuk di bulan Januari 2021 kemarin,” kata Kepala BKD Kaltim diwakili Kabid Mutasi M Jasniansyah didampingi Kasubid Kepangkatan Pegawai Yudiet Dirgantara di Ruang Rapat Lantai II Kantor BKD Kaltim, Rabu (5/5/2021)>

Menurut keterangan Jasniansyah, BKD sebelumnya telah menyelesaikan KP sebanyak 80 persen, kemudian sudah menerima usulan KP sebanyak 743 usulan, jumlah yang sudah selesai sebanyak 618 usulan.

“Kami sudah distribusikan pada tanggal 26 Maret 2021 untuk KP golongan IV/b kebawah, sementara penyerahan KP golongan IV/c sudah dilaksanakan pada 30 Maret 2021 saat pelaksanaan Rakorpeg seKaltim 2021 kemarin di Balikpapan,”akunya.

Kemudian berdasarkan data BKN ada tersisa sebanyak 231 usulan, dan untuk Provinsi Kaltim sebarannya ada di sebanyak 15 perangkat daerah.

BKD sendiri pada tanggal 6 April 2021 telah bersurat ke perangkat daerah meminta kelengkapan kembali terhadap usulan-usulan itu sehingga sebanyak 231 PNS yang diusulkan bulan Januari tadi bisa di eksekusi KP nya  bersamaan dengan 618 PNS lainnya untuk menerima Surat KP.

Pada kesempatan  ini pula berkas yang dinyatakan tidak lengkap akan didiskusikan bersama bagaimana komitmen perangkat daerah apakah masih bisa melengkapi segera dalam batas waktu yang ditetapkan atau usulan-usulan Periode April 2021 yang masih terhambat akan dialihkan ke periode Oktober 2021 mendatang.

Sementara untuk KP Periode Oktober 2021 Jasniansyah menuturkan sesuai SE sebelumnya yang sudah disampaikan bahwa usulan KP sudah dimulai pada bulan Mei 2021 ini.

“Saat ini kita masih mengevaluasi, kami hanya menerima saja menginventarisir tapi belum melakukan eksekusi, nanti periode Oktober akan  kami sampaikan SE kembali ke masing-masing perangkat daerah,” imbuhnya

Masih terkait usulan KP, diinformasikan bahwa nantinya SE perlu dan akan disampaikan kembali ke perangkat daerah mengingat BKD sudah tidak meminta berkas fisik lagi dalam rangka implementasi layanan kepegawaian secara digital.

“Memang masih ada beberapa berkas disampaikan dalam bentuk fisik tapi tidak banyak, mungkin ada 1-2 berkas persyaratan saja, khusus untuk PNS Jabatan Fungsional. Sedangkan pangkat reguler mutlak tidak menggunakan berkas fisik lagi,” pungkasnya. Nick/Jas

Berita Provinsi