SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui BKD Kaltim telah membuat tambahan aturan terbaru terkait kebijakan seleksi bagi PNS yang akan mengajukan perpindahan wilayah kerja/mutasi ke Pemprov Kaltim.
Tambahan kebijakan tersebut, yakni bagi setiap PNS kab/kota yang ingin mengajukan mutasi ke Pemprov Kaltim wajib mengikuti tes seleksi kompetensi dengan metode assessment center.
(Keterangan gambar : tes kompetensi bagi PNS yang Kab/Kota yang ingin pindah wilayah kerja ke Pemprov Kaltim di UPTD Penilaian Kompetensi BKD Kaltim)
"Selain seleksi administrasi, hasil penilaian (kompetensi) juga akan menjadi tambahan sebagai dasar pertimbangan kita nantinya, menentukan yang bersangkutan lulus tes apa tidak," kata Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah ketika dijumpai belum lama ini.
Adapun seleksi kompetensi akan dilakukan oleh UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai (PKP) BKD Kaltim.
Menurut Diddy, kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk memperketat seleksi bagi pegawai yang ingin mengajukan mutasi ke Pemprov Kaltim.
Sebab lanjut dia, pemerintah tidak ingin menerima sembarang pegawai jika tidak sesuai dengan kebutuhan formasi yang ada.
Ditambah BKD mencatat, jumlah permohonan PNS yang ingin mutasi ke Pemprov tidak sedikit. Sedangkan menjaga keseimbangan jumlah PNS yang ada di kab/kota juga penting diperhatikan.
"Diperketat sekarang, karena ini menyangkut kebutuhan (pegawai) kita, jadi tidak asal pindah formasinya harus ada. Kalau formasi cuma 1 (satu) tapi yang ikut 5 (lima), nah itu harus dites lagi, " tegasnya.
Sementara Kabid Mutasi BKD Kaltim Yuli Fitriyanti menambahkan, seleksi kompetensi yang dilakukan UPTD PKP juga untuk memastikan kualifikasi, kompetensi, maupun attittude seseorang apakah sudah tepat komposisinya dengan yang dibutuhkan Pemprov.
"Dan pastinya mereka juga punya semangat yang sama untuk mewujudkan visi misi Pemprov kaltim, " katanya.
Kemudian lanjut Yuli, tehnik (seleksi kompetensi) tidak full tes seperti metode assessment, namun tetap ada beberapa instrumen tes yang harus diisi.
"Dasar dari hasil penilaian itu nanti yang akan juga dipertimbangkan oleh tim penilai kinerja untyk menentukan apakah PNS tersebut memungkinkan pindah wilayah kerja ke Pemprov Kaltim, " urainya.
Kemudian, persyaratan lama seperti tes kesehatan jasmani, mengikuti tes narkoba, dan MMPI itu masih tetap dilakukan. Serta ada psikotes dan wawancara.
Mantan Kepala UPTD PKP itu juga menambahkan bahwa PNS yang ikut tahap tes kompetensi belum tentu otomatis diterima atau disetujui permohonan mutasinya.
"Dipanggil seleksi itu, bukan berarti otomatis bisa diterima, kita lihat dulu hasil tesnya. Kemudian dokumen lainnya, kesesuaian dengan pekerjaan, kompetensi sesuai dengan kualifikasinya, "Imbuhnya.
Dan termasuk juga dilihat ada tes budaya kerja, apakah bersangkutan mampu menyesuaikan budaya kerja yang ada di Pemprov Kaltim.
"Jangan sampai pindah ke Pemprov bukannya membantu tetapi nanti malah menjadi beban pada perangkat daerah yang ditempatkan," timpalnya. Nick