Balikpapan – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS Tahun 2025 pada Kamis (2/10/2025), bertempat di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan. Kegiatan ini diikuti perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim serta perwakilan BKPP/BKPSDM Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Acara dibuka langsung oleh Plt. Kepala BKD Kaltim, Ibu Yuli Fitriyanti, dan menghadirkan narasumber Bapak Nurhaji Wijaya, Analis SDMA Ahli Madya Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin. Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum evaluasi teknis, tetapi juga menjadi sarana memperkuat koordinasi, menyamakan langkah, serta meningkatkan kolaborasi antarunit kerja bidang kepegawaian.
Dalam pemaparannya, Plt. Kepala BKD menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah usulan kenaikan pangkat PNS di Pemprov Kaltim mencapai 2.928 usulan atau sekitar 30% dari total PNS yang ada. Angka ini menunjukkan pentingnya konsistensi kinerja dan ketepatan administrasi dalam proses pelayanan kenaikan pangkat maupun mutasi.
Selain itu, ditegaskan bahwa mutasi PNS merupakan bagian dari penerapan sistem merit sesuai ketentuan UU ASN, yang bertujuan mengisi kekosongan jabatan dan menempatkan ASN sesuai kualifikasi, klasifikasi, serta pola karier. Dengan demikian, penempatan pegawai dapat lebih tepat sasaran dan mendukung peningkatan kinerja organisasi.
Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi regulasi terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS. Mulai Oktober 2025, kenaikan pangkat akan dilaksanakan 12 kali setahun, sehingga perangkat daerah dituntut untuk menyesuaikan ritme kerja agar setiap usulan dapat diproses lebih cepat, tepat, dan merata.
Melalui evaluasi ini, BKD Kaltim berharap seluruh perangkat daerah semakin siap dalam memberikan layanan kepegawaian yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan manajemen ASN yang lebih baik dan profesional di Kalimantan Timur.