Bang Jainal Berbasis Simpeg, PNS Di Dorong Selalu Update Data Mandiri
SAMARINDA – Aplikasi Pengembangan Jabatan Fungsional (Bang Jainal) adalah aplikasi berbasis website. Merupakan salah satu terobosan baru lagi yang diluncurkan oleh BKD Provinsi Kaltim melalui Bidang Pengembangan ASN untuk meningkatkan layanan kepegawaian.
Menurut Kepala BKD Kaltim melalui Kabid Pengembangan ASN, Sudarwanto dengan hadirnya aplikasi Bang Jainal diharapkan kedepannya pelayanan kepegawaian khususnya layanan usulan Jabatan Fungsional semakin mudah dan lebih efisien.
“Selama ini usulan kenaikan jenjang PNS Jabatan Fungsional masih dilakukan secara manual, masih melalui pengiriman berkas fisik oleh perangkat daerah, sebenarnya (surat-surat) yang ga kami butuhkan, kemudian akhirnya menjadi tumpukan berkas yang tidak berguna, apalagi semakin lama tumpukan tersebut semakin sulit untuk ditata, tidak efektif sebenarnya,” kata Sudarwanto, saat membuka sosialisasi Bang Jainal yang diadakan di kantor BKD Kaltim, Selasa (29/11/2022) kemarin.
Sosialisasi dihadiri para Kasubag Umum dan Pejabat Pengelola Kepegawaian di lingkungan Pemprov Kaltim.
Sebelumnya aplikasi Bang Jainal dilaunching dan diperkenalkan secara singkat di Balikpapan saat acara sosialisasi dan evaluasi kenaikan pangkat pada 24 November 2022 lalu, dihadiri para pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan Pemprov Kaltim.
Melalui sosialisasi ini maka menjadi tindak lanjut perkenalan atas Bang Jainal sebelumnya, yaitu bertujuan agar para pengelola kepegawaian lebih mendapat pemahaman aplikasi tersebut sehingga implementasinya nanti lebih optimal saat digunakan.
Adapun segala bentuk usulan khususnya berkaitan dengan jabatan fungsional, Sudarwanto menuturkan basis data yang dibutuhkan ada pada sistem kepegawaian (SIMPEG) BKD Kaltim. Dengan begitu, masing-masing PNS harus selalu mengupdate secara mandiri datanya.
“Jadi semua PNS khususnya Jabatan Fungsional, jika tidak mengupdate data kepegawaiannya di SIMPEG, maka nantinya berpotensi terjadi hambatan pada layanan administrasi kepegawaian,” ujarnya.
Di tahun depan 2023 lanjut Sudarwanto, untuk usulan kenaikan jenjang fungsional baik Ahli Pertama, Ahli Madya pengusulannya sudah melalui Bang Jainal. Baik proses usulan pengangkatan pertama maupun inpassing ataupun usulan diklat fungsional.
Sementara Analis Kepegawaian Ahli Muda Arief Fathurahman, selain usulannya melalui aplikasi Bang Jainal akan lebih mudah, karena dilengkapi dengan fitur sistem tracking (pelacak).
Nantinya akan terdeteksi dan ada semacam notifikasi yang disampaikan di sistem dan dapat dilihat oleh perangkat daerah pengusul maupun pejabat fungsional bersangkutan melalui Tracking System.
“Semua transparan tinggal dibuka di aplikasi, tidak memenuhi syarat maka dikembalikan ke instansi masing-masing,” jelasnya.
Dikatakan di tahun 2023 rencananya BKD juga akan memberikan pelatihan Bang Jainal kepada operator yang ditunjuk di perangkat daerah masing-masing. Nanti BKD akan bersurat kepada perangkat daerah, sekaligus memberikan user akun. Nick