Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Sosialisasi Bang Jainal, Layanan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional - BKD. Prov.Kaltim

Sosialisasi Bang Jainal, Layanan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional

  Selasa, 27-06-2023   10:24   Renick   297

BALIKPAPAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pengembangan ASN mensosialisasikan layanan pengembangan karir dalam jabatan fungsional yang dilaksanakan menggunakan aplikasi yang dinamakan Pengembangan Jabatan Fungsional atau disingkat Bang Jainal.

Dibangunnya aplikasi (Bang Jainal-red) dilatarbelakangi pelayanan urusan kepegawaian saat ini, khususnya pengangkatan dalam jabatan fungsional baik itu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, inpassing, kenaikan jenjang, maupun pemberhentian, masih dilaksanakan secara konvensional yang menggunakan dokumen-dokumen kepegawaian yang banyak dan kerap kali digunakan berulang-ulang. Padahal dokumen tersebut seharusnya tersedia pada sistem informasi kepegawaian (SIMPEG).
 
“Dengan aplikasi ini, diharapkan pelayanan bagi pengembangan karir dalam jabatan fungsional ke depannya dapat dilakukan secara digital melalui platform layanan yang tersedia, dengan data pegawai yang terintegrasi dan dapat diakses oleh setiap pengguna layanan,” ungkap Plt Kepala BKD Prov. Kaltim, Abdul Munif saat membuka sosialisasi Bang Jainal di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Selasa (27/6/2023).

Dari sini juga, kata Munif, nantinya menuntut setiap pegawai khususnya pemangku jabatan fungsional untuk lebih peduli dengan pemutakhiran data masing-masing karena akan digunakan untuk kelanjutan jenjang karir jabatannya.

Selain itu dalam kesempatan ini, juga akan disampaikan materi mengenai formasi jabatan. Hal yang juga sangat penting dalam pengembangan karir seorang pemangku jabatan fungsional. 

“Sedangkan jumlah pemangku jabatan fungsional sebagaimana data pada SIMPEG adalah sebanyak 5.889 PNS, namun jika dibreakdown  lagi, dari jumlah itu yang merupakan pemangku dari JF yang telah ditetapkan persetujuan dan atau penetapan formasi jabatannya adalah baru sebanyak 1.701 PNS,” terang Munif.

Di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 serta aturan turunannya telah disebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional khususnya perpindahan dari jabatan lain, inpassing, dan kenaikan jenjang, harus memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki.

Begitu pula pengangkatan kembali seorang JF karena mutasi atau setelah diberhentikan karena penugasan dalam jabatan lain dan tugas belajar, juga harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan atau formasi yang ada.

“Untuk itu, diharapkan dari penyajian materi dan diskusi yang nanti dilaksanakan, seluruh stakeholder baik BKD, Biro Organisasi, maupun perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama atas peran dan tanggungjawab masing-masing mengenai formasi dan pengangkatan dalam jabatan fungsional,” harapnya.

Kegiatan kali ini disebut merupakan sebagai implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 78 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dimana disebutkan bahwa Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian teknis bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi ASN, mutasi ASN, pengembangan ASN, serta pembinaan ASN.

Sementara itu, laporan dari Ketua Panitia Kegiatan yakni Kabid Pengembangan ASN BKD Kaltim, Sudarwanto menyampaikan  kegiatan yang dilaksanakan selama 1 hari ini dilaksanakan secara luring maupun daring. Diikuti peserta yang terdiri dari pejabat membidangi urusan kepegawaian pada perangkat daerah serta pelaksana/petigas pengelola kepegawaian di lingkungan Pemprov. Kaltim.

Hasil yang diharapkan antara lain, Perangkat daerah mulai melakukan pengentryan data formasi jabatan fungsional berdasarkan surat persetujuan/penetapan formasi dari Kementerian PANRB.

Adapun narasumber yakni Nurnuthfah Arief, S.E., M.A.P. (Analis Kebijakan Ahli Muda, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim) dan Muhammad Jakaria, S.Kom (programmer CV. Wahana Mitra Banguncita.
Penggunaan aplikasi Bang Jainal diharapkan mulai efektif digunakan pada menjelang kenaikan pangkat periode April 2024. Nick

 

Berita Provinsi