Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Sosialisasi Disiplin ASN untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan - BKD. Prov.Kaltim

Sosialisasi Disiplin ASN untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

  Jumat, 28-02-2025   11:13   Renick   173

SAMARINDA – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Acara ini berlangsung pada Kamis (28/2) di Kantor BKD Kaltim dan dihadiri oleh perwakilan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemprov Kaltim.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN Badan Kepegawaian Negara, Purjiyanta, sebagai narasumber. Dalam materinya, ia membawakan bimbingan teknis bertajuk “Penanganan Disiplin ASN dan Banding Administratif Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN.” Materi ini membahas mekanisme serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menangani pelanggaran disiplin ASN.

BKD Kaltim terus melakukan berbagai upaya untuk menegakkan kedisiplinan ASN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam sambutannya, Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, menegaskan pentingnya sosialisasi ini dalam meningkatkan pemahaman pejabat pengawas dalam menangani permasalahan disiplin ASN. “Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pejabat pengawas mengenai tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, serta penyampaian keputusan hukuman disiplin. Kami berharap pada tahun 2025, seluruh atasan langsung dapat menerapkan prosedur ini secara konsisten sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan ASN, Adisurya Agus, menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PP tersebut. Adapun tujuan dari sosialisasi ini meliputi:

  • Memberikan edukasi kepada pejabat pengawas mengenai prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, serta penyampaian keputusan hukuman disiplin sesuai regulasi.
  • Menindaklanjuti laporan dari perangkat daerah terkait pelanggaran disiplin ASN yang memerlukan tindakan lebih lanjut.
  • Mengoptimalkan peran atasan langsung dalam upaya pembinaan dan penegakan disiplin ASN guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan akuntabel.

Dengan adanya sosialisasi ini, BKD Kaltim berharap disiplin ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat semakin ditingkatkan, sehingga mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Nick

Berita Provinsi