SAMARINDA - Telah ditetapkannya beberapa Jabatan Fungsional (JF) baru oleh MenPANRB dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dapat dilakukan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing yang dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (tahun) sejak masing-masing Peraturan Menteri tersebut diundangkan.
Terdata ada sebanyak 19 JF baru yang berlaku pada lingkup Provinsi, dan untuk pengisiannya maka diperlukan penyusunan kebutuhan.
“Hal itu dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa jabatan fungsional baru oleh Menteri PANRB,” ungkap Kepala BKD Kaltim diwakili Sekretaris, Robiana Hastawulan saat acara Sosialisasi Jabatan Fungsional baru dan Pengelolaan Jabatan Fungsional, di Ruang Rapat Lantai III Kantor BKD Kaltim, Selasa (15/11/2021).
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas yang menangani kepegawaian, sertaPejabat Pengelola Kepegawaian dilingkungan Pemprov. Kaltim.
Menurut Robiana, sosialisasi ini dirasa sangat penting mengingat sekarang jabatan fungsional benar-benar menjadi primadona buat Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama dilingkungan Pemprov. Kaltim.
Dirinya menyebutkan sebagaimana diketahui bahwa Jabatan Fungsional diskala Nasional saat ini jenisnya ada sebanyak 286 jenis dan untuk skala Provinsi ada 161 jenis.
"Saat ini untuk Pemprov Kaltim yang baru kita miliki itu jenisnya ada 108. Jadi ada sekitar 53 jenis jabatan fungsional yang kita miliki,"sebutnya.
Kemudian dirinya menguraikan terkait dengan jabatan-jabatan fungsional baru yang nanti dari ASN Pemprov Kaltim itu bisa untuk memilih jabatan tersebut melalui dengan Inpassing. Jabatan dipilih termasuk sebanyak 19 JF baru disebutkan tadi pada lingkup provinsi.
"Jabatan fungsional yang disarankan tersebut bisa langsung memilih dengan cara melakukan mengikuti inpassing, dan itu ada untuk uji kompetensinya,"tambahnya.
Narasumber sosialisasi JF oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda, Arief Fathurrahman dan Agung Wicaksono. Nick
Berikut 19 JF baru yang berlaku di lingkup provinsi :