Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Sosialisasi Kode Etik PNS dan Pendampingan Penyusunan SKP tahun 2022 - BKD. Prov.Kaltim

Sosialisasi Kode Etik PNS dan Pendampingan Penyusunan SKP tahun 2022

  Senin, 22-08-2022   16:24   Renick   599

SAMARINDA – BKD Provinsi Kaltim melalui bidang Pembinaan ASN menggelar kegiatan Sosialisasi Kode Etik PNS dan Pendampingan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022 di lingkungan Pemprov Kaltim.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno. Dalam sambutannya, dikatakan kegiatan sosialisasi diantaranya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4/2020 Tentang Kode Etik PNS di lingkungan Pemda.

Deni mengatakan, ia berharap dengan adanya kegiatan ini, terpenting kedepannya para pegawai dapat memahami bahwa kinerja pegawai yang tecerminkan dalam SKP bukan hanya sekedar uraian tugas atau tingkah laku yang ditunjukkan.

Tetapi bagaimana perilaku pegawai dalam pencapaian hasil kerja sesuai dengan nilai-nilai dasar sebagaimana Core Values ASN yang telah dilaunching tahun lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Core Values ASN, nilai-nilai dasar ASN Berakhlak yang dilaunching oleh Bapak Presiden RI, disamping brandingnya itu bangga melayani bangsa,” kata Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno saat membuka Sosialisasi kode etik PNS dan pendampingan penyusunan SKP tahun 2022, bertempat di Kantor BKD Kaltim, Senin (22/8/2022).

Berikut tiga pesan penting lain yang disampaikan Deni dalam kesempatan ini. Pertama, bahwa dalam pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai, tetapi juga merupakan instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai.

Kedua, dalam pengelolaan kinerja tidak hanya merencanakan di awal dan diakhir, tetapi fokus bagaimana memenuhi harapan pimpinan, ekspektasi pimpinan. Tentunya para pimpinan masing-masing perangkat daerah punya harapan-harapan tertentu, yang mana sudah tercantum didalam SKP tadi.

Ketiga, kinerja Individu harus mendukung keberhasilan organisasi. Memastikan kinerja setiap pegawai berkontribusi terhadap pencapaian target kinerja.

Artinya, semua pegawai harus punya kontribusi terhadap sasaran kinerja, target kinerja, target organisasi.

Selain itu ia juga berpesan setelah peserta mengikuti kegiatan ini, nantinya juga dapat menginformasikan di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Saya kira dengan sosialisasi kode etik berdasarkan Pergub Nomor 4/2020 hari ini agar menjadi pedoman perilaku bagi kita bersama, para pegawai ASN. Dan diharapkan dengan sosialisasi ini khususnya menyangkut kode etik, bisa melakukan transfer knowledge tentang pengetahuan yang didapat hari ini, kita tularkan di lingkungan kerja masing-masing,”harapnya.

Sementara itu Ketua Panitia Kegiatan, Kabid Pembinaan ASN BKD Kaltim, Adisurya Agus melaporkan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, terhitung 22-23 Agustus 2022.

Adapun peserta berasal dari 45 perangkat daerah induk dan UPTD di lingkungan Pemprov Kaltim dengan target peserta sebanyak kurang lebih 225 orang. Rangkaian kegiatan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama peserta berasal dari instansi induk perangkat daerah, hari pertama sebanyak 22 perangkat daerah, hari kedua atau tahap kedua, sebanyak 23 perangkat daerah (UPTD). Nick

Berita Provinsi