Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN - BKD. Prov.Kaltim

Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

  Kamis, 16-06-2022   09:03   Renick   1140

SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui BKD Provinsi Kaltim menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Sosialisasi tersebut diikuti secara langsung oleh para pejabat pengelola kepegawaian perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, serta seluruh BKD/BKPP di lingkungan Kabupaten/Kota se Kaltim secara daring dan luring.

(Keterangan gambar : Foto bersama Kepala BKD Kaltim, narasumber BKN dan peserta sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN)

“Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman tentang Permenpan RB Nomor 6/2022, dimana aturan ini ditujukan bagi PNS dan PPPK. Semoga membawa manfaat dan mampu mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas kita sebagai ASN untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi,” kata Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah membuka Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6/2022, di Ruang Rapat Lantai III Kantor BKD Kaltim, Rabu (15/6/2022).

Atas kegiatan sosialisasi ini, Diddy menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan BKN yang bersedia berkunjung ke Kaltim untuk menjadi narasumber.

Selain sosialisasi ini, tim BKN sekaligus dalam rangka melakukan pemetaan terhadap sejauh mana penerapan sistem informasi kinerja ASN terintegrasi di instansi pemerintah daerah, yang pada kesempatan ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Adapun terkait arah kebijakan pengelolaan kinerja kedepan, Diddy menyebutkan bahwa menilai ukuran kinerja tidak semata persoalan seberapa banyak kegiatan yang dilakukan, tetapi semestinya berorientasi pada kualitas hasil kerja.

"Kita pernah menerapkan aplikasi e-logbook, yaitu laporan aktivitas kegiatan pd hari itu. Misalnya menghadiri undangan rapat kemudian kegiatan dimasukkan di e-logbook, sekarang kita akan merubah itu semua yang lebih kepada hasil kinerja," ungkapnya.

Selain, BKD akan menerapkan E-Kinerja. Dimana E-Kinerja akan berkaitan dengan bagaimana pemberian insentif dan angka kredit terhadap ASN.

"Jangan dianggap hal ini menjadi suatu hal yang disepelekan saat ini, jangan anggap ini aturan baru nanti bisa berubah. Kita tunggu saja ini kedepannya semoga pemerintah konsisten dalam menjalankan kebijakan tersebut,"tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa kedepan E-Kinerja sebagai bagian dari penerapan manajemen talenta, kemudian bagaimana hak seseorang untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dipenuhi. Jika kinerja seseorang tidak tercapai maka penghasilan ASN tersebut bisa dikurangi.

Dinyatakan, dalam Permenpan Nomor 6/2022 bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai.

Adapun narasumber dari Direktorat Kinerja BKN terdiri dari Analis Kepegawaian Madya, Samsul Hidayat, dan Analis Kepegawaian Muda, Sarah Dyba. Turut mendampingi Kepala BKD Kaltim terdiri dari Kabid Pembinaan Adisurya Agus, Kasubid PKP Rita Andriani, dan Kasubid Kedudukan Hukum, Sutarwo. Nick

Berita Provinsi