Surat EdaranĂ‚Â
Nomor : 823/II.3-6714/TUUA/BKD/2019
TENTANG
KENAIKAN PANGKAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN
KABUPATEN KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahn 2017 tanggal 07 April 2017 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 dengan ini :