Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Surat Edaran Kenaikan Pangkat di Lingkungan Pemprov Kaltim dan Pemkot-Pemkab Se-Provinsi Kalimantan Timur - BKD. Prov.Kaltim

Surat Edaran Kenaikan Pangkat di Lingkungan Pemprov Kaltim dan Pemkot-Pemkab Se-Provinsi Kalimantan Timur

  Rabu, 20-11-2019   13:42   Tim Dinfo   2696

Surat Edaran 
Nomor : 823/II.3-6714/TUUA/BKD/2019

TENTANG

KENAIKAN PANGKAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN

KABUPATEN KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahn 2017 tanggal 07 April 2017 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 dengan ini :

  1. Periode Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya;
  2. Jangka Waktu penerimaan berkas usulan Kenaikan Pangkat tahun 2020 adalah sebagai berikut ;

Selengkapnya

Berita Provinsi