Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Tahap Akhir, 45 PNS Guru Pemprov Terima SK Pemutihan Status Izin dan Tugas Belajar, Isran : Bersyukur Dan Kerja Tulus Ikhlas - BKD. Prov.Kaltim

Tahap Akhir, 45 PNS Guru Pemprov Terima SK Pemutihan Status Izin dan Tugas Belajar, Isran : Bersyukur Dan Kerja Tulus Ikhlas

  Senin, 25-10-2021   16:14   Renick   261

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) pemutihan status tugas belajar dan izin belajar bagi para PNS fungsional guru di lingkungan Pemprov Kaltim.

Adapun yang menerima petikan SK kali ini sebanyak 45 orang terdiri dari guru, calon guru, dan pelaksana yang diberi tugas mengajar sebagai guru SMA/SMK di wilayah kota Samarinda.

Diketahui, penyerahan SK pemutihan kali ini merupakan tahap terakhir, sebelumnya juga telah disampaikan bagi guru yang berada di kabupaten/kota se Kaltim, kecuali Mahakam Ulu. 

Terkait penyerahan SK pemutihan tadi, Isran menyatakan sebagai bentuk upaya Pemprov Kaltim yang berkomitmen memperhatikan fasilitas maupun kualitas dunia pendidikan dan kesejahteraan para guru, sehingga nantinya berdampak dengan terbantunya program pemerintah mewujudkan misi Kaltim Berdaulat yaitu pembangunan SDM yang berakhlak mulia dan berdaya saing.

"Semoga SK tugas belajar maupun izin belajar ini bermanfaat bagi saudara semua, saya mengajak para guru penerima SK selalu bersyukur menjalankan tugas mulia ini dengan tulus ikhlas," ujar Isran dalam sambutannya pada acara penyerahan SK yang dilaksanakan di Ruang Kresik Luai Lantai 3 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Kaltim, Senin (25/10/2021).

Seperti yang diharapkan oleh Pemprov Kaltim melalui BKD Provinsi Kaltim, dengan adanya kebijakan SK pemutihan ini nantinya mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi sebagian besar para guru.

Belakangan, permasalahan dihadapi para guru beberapa diantaranya ada yang telah belajar secara mandiri menggunakan biaya pribadi, tetapi izin belajar maupun penyesuaian ijazahnya masih belum selesai.

Selanjutnya, gubernur Isran juga meminta BKD segera menindaklanjuti dan memproses penyerahan SK pemutihan izin/tugas belajar bagi para guru yang masih terkendala karena urusan pemberkasan belum lengkap.Terutama bagi para guru di daerah terpencil.

"Guru-guru yang bekerja di wilayah terpencil misalnya tidak memiliki sebuah jaringan internet, sehingga tidak bisa mengupload data bisa saja terjadi, "tegas Isran. 

Sementara Kepala BKD Kaltim Diddy ketika dikonfirmasi menuturkan, SK yang diserahkan kali ini guru di wilayah Samarinda sebanyak 48 orang dari total berkas 162. 

"13 diantaranya tidak memenuhi syarat atau kurang lengkap seperti ijazah tidak ada dan bukti perkuliahan tidak dilampirakan,"tutur Diddy. 

Diddy mengatakan sesuai arahan Gubernur Kaltim, pihaknya akan memanggil 13 orang tersebut agar segera melengkapi berkas tersebut. 

"Setelah ini diharapkan profil guru meningkat karena ada S1,S2, dan S3," katanya menandaskan. Nick

Berita Provinsi