Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Tata Cara Seleksi Terbuka JPT Selama Covid-19 - BKD. Prov.Kaltim

Tata Cara Seleksi Terbuka JPT Selama Covid-19

  Sabtu, 18-07-2020   16:05   Renick   950

Samarinda, Kaltim : Instansi pemerintah tetap dapat melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif selama pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan sistem merit. Uji kompetensi bagi calon JPT Selama Covid-19 selain memanfaatkan teknologi daring juga diperkenankan secara fisik,  namun dalam situasi dan kondisi tertentu. 

"Kalau memungkinkan kondisi bapak ibu aman menggunakan protokol kesehatan, peserta nya sedikit gpp dilakukan secara fisik, tetapi kalau tidak, penulisan makalah bisa melalui email atau whatsaapp, tetapi  memberikan hanya semacam gambarannya saja,silahkan dikirim. tapi ini kembali lg dgn situasi dan kondisi, kalau misal yg ikut 6 org diatur saja protokol kesehatannya, "jelas  Asisten KASN bidang Pengisian JPT Wilayah I John Ferianto saat Sosialisasi tata cara Pengisian JPT dan Sijapti selama Covid-19 kemarin pada Jumat (17/7) di Kantor BKD Provinsi Kaltim, dengan mengundang Sekda dan Kepala BKD di lingkungan Pemerintah Kota dan Kabupaten seKaltim. 

Bicara ketentuan dan persyaratan, lanjut John, pengumuman seleksi terbuka dilakukan dalam waktu lima hari kerja. Jika selama waktu tersebut belum diperoleh jumlah pelamar yang memenuhi syarat, yakni minimal tiga orang calon, maka dapat memperpanjang waktu pengumuman selama tiga hari kerja. Namun, jika dalam masa perpanjangan pengumuman sudah diperoleh dua orang calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sesuai SE MENPAN RB No 52/2020 yang mengatur tentang pansel dikatakannya tidak ada perbedaan sebelum atau selama covid-19, yang menjadi dasar perbedaannya adalah masalah waktu dan tata cara pelaksanaan seleksi. 

"Kalau mengenai pansel tidak lari dari UU, PP dsb. Metode, strategi dan tata caranya mungkin yg berbeda, karena kita mengalami covid itu," ungkap, John. 

Sementara untuk assessment bagi calon JPT, boleh dilakukan oleh pansel uji kompetensi, namun John menekankan harus org yg paham thdp assessor, karena assessment menguji standar kompetensi jabatan dan standar kompetensi sosial kultural," intinya pansel mempunyai pengetahuan, keterampilan, tata cara ttg bagaimana menguji org, itu ada caranya. begitu jg  wawancara,"katanya. 

Setelah semua syarat terpenuhi dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bersangkutan, KASN akan menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti)."Kasus covid bukan jadi alasan, justru hari ini kita ingin merubah mindset, setiap org harus memanfaatkan kemajuan tehnologi, salahsatunya melalui Sijapti ini," pungkasnya. (timdinfo/nick) 

Berita Provinsi