Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang Sertifikasi Kompetensi ASN, Diddy : Kompetensi Bagian Dari Pengembangan Karir - BKD. Prov.Kaltim

Tentang Sertifikasi Kompetensi ASN, Diddy : Kompetensi Bagian Dari Pengembangan Karir

  Selasa, 10-08-2021   10:20   Renick   766

SAMARINDA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah mengemukakan bahwa setiap ASN didaerah idealnya baik pejabat pengawas maupun administrator harus memiliki sertifikasi kompetensi, namun karena kondisi masih dalam pandemi Covid-19, serta anggaran terbatas, maka uji kompetensi akan dilakukan secara bertahap.

(Keterangan gambar : Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah / Foto : Renick)

Layaknya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi (kemampuan dan karakteristik) berupa pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap perilaku (attitude) yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga mereka mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, efektif dan efisien.

“Walaupun demikian, kita terlebih dulu melakukan sosialisasi uji kompetensi, setelah itu, kalau sudah ada kesamaan pemahaman, baru dilakukan uji kompetensi bertujuan menilai kualitas aparatur itu sendiri, terutama dalam penerapan fungsi dan perannya sebagai ASN,” kata Diddy Rusdiansyah, belum lama ini.

Dilansir dari Biro Humas Setdaprov Kaltim, mantan Kepala Diskominfo Kaltim ini membeberkan pasca sosialisasi maka selanjutnya dilaksanakan uji kompetensi. Namun, tergantung kesiapan BPSDM.

“Kalau kami tentu siap, kapan dan dimana pun dilaksanakan. Kami langsung memanggil aparaturnya,” tandasnya.

Sebagai kewajiban, lanjut Diddy, kompetensi merupakan bagian dari pengembangan karir ASN. Berbagai program dan kegiatan telah diupayakan pemerintah untuk meningkatkan kompetensinya.

Selain melakukan reformasi birokrasi, berbagai pelatihan dalam jabatan, pelatihan kepemimpinan, pelatihan teknis fungsional, termasuk berbagai bimtek serta kegiatan lainnya.

Dirinya menuturkan, seorang ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi, tetapi sifatnya general, sehingga mereka memahami peran dan fungsinya melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya. Nick

Berita Provinsi