Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Tertib Administrasi Wujudkan Pelayanan Prima, BKD Gelar Bimtek Tata Naskah Dinas - BKD. Prov.Kaltim

Tertib Administrasi Wujudkan Pelayanan Prima, BKD Gelar Bimtek Tata Naskah Dinas

  Rabu, 16-11-2022   09:04   Renick   451

Dalam menunjang perkembangan organisasi pada sisi administrasi, kegiatan persuratan merupakan hal penting dalam setiap organisasi, Lembaga pemerintah maupun swasta.

Surat atau tata naskah yang tertib dan seragam akan sangat mendukung kelancaran arus komunikasi antar instansi pemerintah untuk membantu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Untuk mewujudkannya salah satunya tentu juga harus didukung pengetahuan (tata naskah dinas) yang lebih baik.


SAMARINDA – Terkait hal itu, maka BKD Provinsi Kaltim melalui bidang Sekretariat melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) tata naskah dinas bagi para pegawainya di lingkup internal.

Peserta bimtek diikuti para pegawai terdiri dari Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan staf PNS maupun Non PNS di lingkungan BKD Kaltim.

“Bimtek Tata Naskah Dinas di lingkungan BKD Tahun 2022 bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisiean antar unit organisasi di lingkungan BKD atau dengan instansi lain dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan bagi Pemprov Kaltim,” kata Kasubag Umum BKD Kaltim, Siti Hasanah saat menyampaikan laporan kegiatan bimtek Tata Naskah, di Ruang Rapat II Lantai III Kantor BKD Kaltim, Selasa (15/11/2022).

Menurut Hasanah, kegiatan bimtek ini salah satunya berdasarkan PP Nomor 28/2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sementara Kepala BKD Kaltim yang diwakili Sekretaris, Robiana Hastawulan dalam sambutannya mengatakan menyambut baik dan mengapresiasi atas kegiatan bimtek ini.

Menurutnya, setiap organisasi di lingkungan Pemprov Kaltim harus memperhatikan tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi antar unit organisasi maupun di lingkungan masing-masing, sebagaimana Surat Edaran Pj Sekretaris Daerah Nomor : 065/8009/B.Org-TL.

Selain itu bahwa Pemprov Kaltim mengatur pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemda Provinsi Kaltim melalui Pergub Kaltim Nomor 40/2010 Tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Berdasarkan asas tata naskah dinas yang terdiri atas asas efisien dan efektif, asas pembakuan, asas akuntabilitas, asas keterkaitan, asas kecepatan dan ketepatan, dan asas keamanan,” terang Robiana.

“Tertib administrasi tata naskah dinas tentunya menunjang terwujudnya Pelayanan yang prima dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemprov Kaltim,” tambahnya.

Adapun sebagai Narasumber yakni Analis Kebijakan Ahli Muda, Sopian Noor dari Biro Organisasi SekdaprovKaltim, dengan materi Ketentuan Tata Naskah dengan Pergub Kaltim Nomor 40/2010 di lingkungan Pemprov Kaltim.

Menurut Sofian, secara umum Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis,format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Tata naskah dinas sendiri dilatar belakangi, antara lain mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, mendukung kelancaran komunikasi tertulis pada pemerintah pusat dan daerah. Nick

Berita Provinsi