SAMARINDA - Proses pendataan pegawai non ASN atau tenaga honorer 2022 hingga kini masih berlangsung melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembuatan akun pendataan non ASN dilakukan oleh non ASN setelah admin instansi pemerintah tempat bekerja telah mendaftarkan terlebih dahulu.
Sebelumnya BKN menyampaikan tujuan pendataan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengangkatan otomatis pegawai honorer menjadi ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendataan ini bagi mereka honorer yang memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah pusat.
(Keterangan gambar : Pelaksanaan Seleksi PPPK 2021 di lingkungan Pemprov Kaltim - dok BKD Kaltim)
Lantas hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, khususnya bagaimana dengan nasib selanjutnya bagi para tenaga honor. Banyak beranggapan bahwa tidak memenuhi syarat dan masuk dalam pendataan BKN artinya tenaga honorer tersebut akan langsung otomatis terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno mengimbau agar para tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan tidak perlu khawatir.
Dirinya menegaskan Pemprov Kaltim dibawah kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi bagaimanapun akan tetap mempertahankan para tenaga honorer.
“Pemprov Kaltim dibawah kepemimpinan Gubernur Wakil Gubernur Isran-Hadi bagaimanapun tetap mempertahankan tenaga honorer,” kata Deni menegaskan.
Menurutnya tenaga honor yang tidak masuk pendataan bukan berarti akan dipecat atau tidak diperlukan lagi.
“Bukan berarti kiamat, tetap bekerja seperti biasa. Hak-hak yang diperoleh masih sama, hanya pemerintah memerlukan bahan dan data untuk kebijakan yang tepat,” timpalnya.
Kemudian lanjut Deni, pemerintah pusat melalui Surat Menpan RB tanggal 22 Juli, mengumumkan bahwa selambat-lambatnya tahun depan pada 28 November 2023 sudah tidak adalagi untuk kategori tenaga honorer dan non ASN.
Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, pemerintah saat ini sedang berupaya mempersiapkan kebijakan apa yang tepat untuk mengantisipasi rencana penghapusan tadi, maka dilakukanlah pendataan, aplikasinya yang disiapkan oleh BKN.
Ia berharap semua memahami bahwa kebijakan itu akan mudah dirumuskan kalau sudah ada datanya. Ia mengibaratkan seorang sarjana pasti mengerti, kalau mau lulus tentunya harus ada data, pengumpulan data paling penting. Dari data kemudian bagaimana menarik kesimpulan.
Karena itu ia berharap para tenaga honor untuk mengikuti saja mekanisme pendataan non ASN yang sedang berlangsung saat ini.
“Karena nanti (mudah) ada data, tapi kalau kita menarik kesimpulan ga punya data itu namanya omong kosong, ngira-ngira saja,” ucapnya.
Adapun pendataan non ASN sesuai kriteria, diuraikan Deni, diantaranya syarat usia 20-56 tahun, kemudian THK-II sudah masuk kategori pendataan tadi, dan yang masih bekerja sampai sekarang. Kemudian, terhitung per 31 Desember 2021 yang bersangkutan minimal telah bekerja selama 1 tahun, artinya kalau pendataan sampai sekarang itu artinya dia sudah 1 tahun plus 8 bulan, minimal (1 tahun) tadi sudah memenuhi syarat masa kerja.
Setelah proses pengisian data selesai, tenaga honor bersangkutan bisa melakukan print out apa yang menjadi pegangan atau sebagai bukti dia bahwa sudah terdaftar di pendataan aplikasi BKN.
Selanjutnya apa? (pendataan) itu sebagai bahan tindak lanjut, setelah dipetakan maka nanti akan terlihat masa kerja, usia, dan sebagainya,
“Ada semacam afirmasi atau keberpihakan, akan diberi nilai lebih bobot penilaian, meskipun belum dirumuskan. Tetapi bahan itu diperoleh dari pendataan yang sekarang ini sedang berlangsung,” terangnya.
Disamping itu, Deni juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan pendataan non ASN tadi ada kaitannya dengan kebijakan penghapusan pegawai non ASN 2023, atau mungkin juga sebagai bahan untuk melakukan pengangkatan langsung seperti zaman PP 48/2005.
“Saat itu ada sekitar ada 800 ribu lebih tenaga honorer bisa diangkat, kemudian 200 ribu sisanya yang belum terangkat, kita lihat saja nanti,” tandasnya.
Meski demikian, ia kembali menegaskan untuk merumuskan kebijakan tadi dengan tepat, tentunya pemerintah membutuhkan data yang akurat.
Sementara itu, ia juga mengimbau kategori yang tidak masuk pendataan, adalah terdiri dari sopir, tenaga keamanan, dan tenaga kebersihan, dan pegawai direkrut melalui BLUD. Sebab pengadaannya melalui pihak ketiga.
Melalui mekanisme barang dan jasa, yang setiap tahun biasanya dilelang atau penunjukan langsung, bagi pemenang lelang maka ditunjuk untuk menyediakan tenaga kategori tadi. Anggarannya melalui APBD atau APBN. Nick