Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Wacana Tentang Pemutihan Izin Belajar Bagi Tenaga Pendidik SMA, Kepala BKD Diddy : Tertibkan Dulu Datanya - BKD. Prov.Kaltim

Wacana Tentang Pemutihan Izin Belajar Bagi Tenaga Pendidik SMA, Kepala BKD Diddy : Tertibkan Dulu Datanya

  Minggu, 07-02-2021   13:18   Renick   861

Samarinda - Pemprov Kaltim saat ini tengah mewacanakan pemutihan izin belajar (ibel) bagi PNS tenaga pendidik atau guru SMA/SMK dan SLB di lingkup Pemprov Kaltim.

Pemutihan ibel diberlakukan bagi guru yang menempuh pendidikan sejak tahun 2017 hingga sekarang.

"Kita putihkan dulu. Setelah datanya masuk baru kita tertibkan. Sama seperti kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,  bertujuan penertiban" jelas, Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah, Sabtu (6/2/2021).

(Keterangan gambar : Kepala BKD Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah)

Dilansir dari Antara, Diddy mengatakan 10.661 PNS di Kaltim hampir separuhnya (tenaga pendidik-red) adalah limpahan dari Kab/Kota,  yang sekarang kewenangan pembinaannya dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

Permasalahannya sebagian besar guru sudah belajar secara mandiri menggunakan biaya pribadi, tapi izin belajarnya maupun penyesuaian ijazahnya tidak tuntas.

"Pak Gubernur memerintahkan BKD untuk menyelesaikan masalah ini. Makanya kita ambil langkah terapkan pemutihan bagi guru dengan kriteria tertentu, " terang Diddy.

Setelah pemutihan dikembalikan pada ketentuan berlaku. Itu sebabnya pemprov hanya menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanpa mengubah Pergub Kaltim terkait tugas dan izin belajar.

Disamping itu sebagai penunjang lanjut Diddy, BKD saat ini juga sedang sibuk mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tugas Izin Belajar (Simpel Tibel). Tujuannya untuk memudahkan proses pengajuan tugas izin belajar PNS Kaltim

Sebagai tahap awal aplikasi ini akan digunakan untuk membantu para guru untuk memperoleh pelayanan tugas izin belajar.

Mengingat guru tersebar di berbagai wilayah di 10 kabupaten/kota se Kaltim, sehingga dalam prosesnya tidak terbatas dimensi ruang dan waktu.

"Konsekwensinya karena guru tersebar dan lokasinya jauh serta sulit, sehingga besar biaya kalau berurusan. Cukup dilakukan secara online. Semoga ini bisa membantu. Yang jelas ada tujuan, yakni tidak terbatas ruang dan waktu, serta paperless atau meminimalisir penggunaan kertas karena cukup diunggah,"tuturnya.

Setelah berjalan, aplikasi akan terus dikembangkan agar semakin lengkap dalam memberikan pelayanan bagi ASN.

Terkoneksi dengan Sistem Informasi Pegawai (Simpeg) untuk memudahkan dalam proses naik pangkat, gaji berkala, cuti, hingga mutasi pegawai.

Dengan demikian setiap pegawai harus bertanggung jawab dalam melengkapi data kepegawaian pada Simpeg. Dan tentunya semua tidak lagi menggunakan dokumen berupa hard copy, melainkan semua diunggah berupa soft copy.

"Ke depan tidak perlu lagi ke BKD untuk memperoleh pelayanan. Semua sudah dilakukan menggunakan sistem aplikasi yang dikembangkan. Dan BKD akan sibuk memenuhi permintaan secara online," katanya.

Sebagai penunjang sarana prasarana yang dibutuhkan akan terus dibenahi. Berkoordinasi dengan Diskominfo Kaltim terkait data center kepegawaiannya dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim terkait data guru. (Arf/Nick)

Berita Provinsi