SAMARINDA - Terkait pemberlakuan WFH dan WFO bagi pegawai Pemprov Kaltim yang rencana berakhir 7 Agustus dan turun kembali 10 Agustus 2020.
Hingga saat ini, pemberlakuan itu kembali dilanjutkan menyesuaikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 JuniÂ
2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.
"Jadi, WFH maupun WFO tetap berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sesuai SE Gubernur," kata Pj Sekdaprov Kaltim HM Sa`bani kepada Tim Berita Biro Humas Setprov Kaltim, Kamis (6/8/2020).
Menurut Sa`bani, pemberlakuan WFH dan WFO mengingat masih terjadinya penyebaran dan penularan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Benua Etam, Kalimantan Timur.
Bahkan, mengenai Kantor Gubernur juga sementara diberlakukan SE Gubernur, sehingga seluruh staf atau pegawai tetap bekerja dari rumah.
"Kondisi tersebut, mengingat masih terjadinya peningkatan kasus positif dan mencegah penularan Covid-19 di Lingkup Pemprov Kaltim," jelasnya.
Sa`bani berharap wabah asal Wuhan China ini berakhir dan masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa.(jay/yans/humasprovkaltim)
Foto. :Â Dok.Humas
www.kaltimprov.go.id
•
Reposted from @pemprov_kaltim
Â