Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Jelang Pilpres 2019, Jaga Netralitas PNS - BKD. Prov.Kaltim

Jelang Pilpres 2019, Jaga Netralitas PNS

  Rabu, 27-02-2019   08:45   Asep Budiman   1034

Sosialisasi Netralitas Dan Pemberian Cuti PNS

 

Sebelumnya, Menpan dan reformasi birokrasi Asman Abnur pada tanggal 27 des 2017 telah mengeluarkan surat mengenai pelaksanaan netralitas ASN. Yaitu, Pasal 2 UU no.5 /14 tentang ASN, bahwa PNS tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun Dan, PP no.42/ 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik PNS disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis / berafiliasi dengan partai politik. PNS yang sejati yaitu Netral, mendahulukan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi

(Keterangan gambar : Haryono Dwi Putranto Deputi  Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian didampingi Kepala BKD Kaltim Hj. Ardiningsih, saat acara Sosialisasi Netralitas dan Ketentuan Pemberian Cuti PNS kemarin)

 Samarinda, Kaltim : Jelang Pilpres 2019, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim menyelenggarakan Sosialisasi tentang netralitas dan ketentuan pemberian Cuti PNS dilingkungan Pemprov Kaltim. Pada acara sosialisasi ini mengundang sebagai pembicara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Drs. Haryono Dwi Putranto M.Hum.

Dalam kegiatan ini PNS dilingkungan Pemprov Kaltim diberikan pemahaman dan kesadaran terhadap peraturan kepegawaian, berdasarkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan manapun.Berikut, Dwi Hartanto menegaskan jika PNS seharusnya tidak melakukan hal-hal yg bertentangan dengan netralitas PNS. “ Sebagai PNS wajib tunduk pada peraturan perundangan yang memang mengatur tentang netralitas, disiplin, kode etik dan sebagainya, yang merupakan payung hukum. “, kata, Dwi Hartanto, bertempat di Gedung Kantor BKD Kaltim, Selasa, 26 Feb 2019.

Lanjutnya, Pilpres nanti akan dilaksanakan pada tanggal 17 April, nanti baik itu pada masa sebelum, pada saat pilpres, pada masa pasca pilpres itu dilaksanakan masa inilah yang rawan bagi PNS, kalau tidak memahami peraturan perundangan ini akan membawa dampak yang tidak bagus bagi PNS,

“Payung hukum kita yang paling tinggi UU no 5/2014, disitu sudah jelas-jelas dan tegas bahwasanya PNS itu harus netral baik dalam pilkada, pilpres, pileg dan sebagainya. UU inipun bukan yang baru, UU sebelumnya tahun 1998 PNS pun sudah diarahkan digiring untuk tidak memihak pada salah satu tokoh politik yang ada. Hanya saja belum diatur ekslusif seperti di UU no 5/2014,”terangnya.

Adapun bagi pejabat negara baik ditingkat pusat, provinsi, kab/kota ada payung hukumnya sendiri, yang itu tidak bisa digunakan atau menggunakan payung hukum yang mengatur tentang PNS atau UU no 10/2016.

Selain itu Dwi Hartanto juga menyampaikan materi tentang Ketentuan Pemberian Cuti bagi PNS (Perka BKN No 24/2017) dan Kebijakan Penegakan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin PNS. Layaknya Pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab oleh peserta.

Sementara, dalam sambutannya Gubernur Kaltim DR. Ir. H. Isran Noor, M.Si melalui Sabani Plh Sekretaris Prov Kaltim, Pemprov kaltim berterima kasih atas terlaksananya sosialisasi Netralitas dan Pemberian cuti PNS. Bahwa setiap pnyelenggaraan pemilihan kepala daerah legislatif dan Pilpres, PNS dituntut netral, jika tidak akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum Drs. Bere Ali, M.Si, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesra Ir. M. Sa’Bani M.Sc, Kepala BKD Kaltim Dra. Hj. Ardiningsih, M.Si, Kepala OPD, Sekretaris/Kabag Umum, Kasubag Umum/TU dan Pengelola Kepegawaian dari Perangkat Daerah. (Nick/Bkdkaltim)

Berita Umum