Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Masa WFH Terkait Covid-19 Diperpanjang, ASN Dilarang Mudik - BKD. Prov.Kaltim

Masa WFH Terkait Covid-19 Diperpanjang, ASN Dilarang Mudik

  Selasa, 31-03-2020   10:23   Renick   1296


Jakarta – Humas BKN, Pada virtual press conference hari ini, Senin (30/3/2020) di Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, didampingi Sekretaris MenPANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengumumkan kebijakan perpanjangan ASN Bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). Keputusan perpanjangan WFH ini dilakukan sebagai respons terhadap perpanjangan status darurat wabah Covid-19 di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum lama ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, didampingi Sekretaris MenPANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengumumkan kebijakan perpanjangan ASN Bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). Doc:humasbkn/nsp

Kebijakan penambahan masa WFH bagi ASN ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah. “Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam virtual press conference yang diselenggarakan KemenPANRB.

Mengenai perpanjangan WFH, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa PNS tetap terus memenuhi aturan kerja yang sudah ditetapkan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Masing-masing PNS diminta untuk membuat rencana kerja dan capaian kinerja harian, serta memberikan bukti bahwa tidak keluar kota.

Selain itu Pemerintah juga mengimbau seluruh ASN agar tidak melakukan mudik di tengah wabah Covid-19 untuk meminimalisasi penyebaran virus di berbagai daerah. Imbauan tersebut disampaikan melalui SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menteri PANRB menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku.

Pada kesempatan itu, Kepala BKN dan Menteri PANRB juga mengungkapkan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh ASN Tenaga Medis, termasuk ASN Non-Medis yang terlibat bertugas penanganan pasien Covid-19, serta masyarakat yang berpulang karena wabah Covid-19 ini. nsp/des

sumber : https://www.bkn.go.id/berita/masa-wfh-terkait-covid-19-diperpanjang-asn-dilarang-mudik

Berita Umum