Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Penerapan PP 30 2019 Menghilangkan Unsur Subjektivitas dalam Penilaian Kinerja PNS - BKD. Prov.Kaltim

Penerapan PP 30 2019 Menghilangkan Unsur Subjektivitas dalam Penilaian Kinerja PNS

  Senin, 28-06-2021   09:42   Renick   724

Makassar – Humas BKN, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019. “Tujuan penilaian kinerja dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” terangnya dalam Workshop Penerapan Sistem Informasi E-Kinerja ASN Terintegrasi, Kamis (24/6/2021) di Makassar.

Tidak hanya itu, menurut Haryomo apabila instansi telah menerapkan sistem penilaian kinerja PNS sesuai amanat PP 30/2019 maka akan menghilangkan unsur subjektif pada penilaian kinerja PNS sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki data yang akurat terkait kinerja PNS dan penerapan sistem merit dapat berjalan dengan baik. “Intervensi pimpinan saat pengisian jabatan muncul karena belum ada data yang akurat terkait kinerja. Harapannya dengan diterapkannya sistem informasi e-kinerja ini kita bisa memberikan data. Sehingga, menjadi bahan pertimbangan PPK. Poin terpenting adalah kontrak kerja dan dilaksanakan kemudian dievaluasi dan harus ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Di samping itu Direktur Kinerja ASN BKN, Achmad Slamet Hidayat menambahkan bahwa saat ini telah terdapat Peraturan MenpanRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penerapan sistem informasi e-kinerja ini menurutnya akan menuntut setiap PNS mengubah mindset dalam melakukan kegiatan menjadi berorientasi menghasilkan sesuatu. “BKN selaku pembina manajemen kepegawaian akan selalu memberikan pendampingan kepada instansi khususnya terkait manajemen kinerja yang merupakan program nasional BKN,” tambahnya.

Terakhir, Plt. Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Agus Sutiadi menyebutkan pentingnya saling koordinasi antara instansi daerah dan BKN terkait implementasi sistem informasi e-kinerja. “Kantor Regional BKN selaku perpanjangan tangan dari BKN Pusat siap untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi terkait pemanfaatan aplikasi e-kinerja BKN,” imbaunya kepada perwakilan 76 instasi daerah wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar. ary

Berita Umum