Jakarta – Humas BKN, Menindaklanjuti Penetapan status Tewas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga medis yang meninggal dalam melaksanakan tugas kedinasan penanganan Covid-19 di lingkungan kerjanya, saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pertimbangan teknis pensiun anumerta kepada 3 PNS tenaga medis yang memenuhi kriteria tewas. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Mutasi BKN, Aris Windiyanto, Jumat (24/4/2020) kepada Humas BKN.
Ketiga PNS tersebut yakni :
1. Ninuk Dwi Pusponingsih, Amd.Kep, Perawat Terampil, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kementerian Kesehatan;
2. drg. Yuniarto Budi Santosa, M.Kes, Pemerintah Kota Bogor;
3. dr. Tonni Daniel Silitonga, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Anumerta untuk 3 PNS yang dinyatakan tewas sudah kami sampaikan ke instansi untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Anumerta oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),†ungkap Aris. Rencananya SK Pensiun Anumerta tersebut akan diserahkan bersamaan dgn piagam penghargaan dan santunan tewas.
Selanjutnya, atas jasa dan pengorbanan para PNS tenaga medis saat melaksanakan tugasnya dalam penanganan Covid-19 yang sedang terjadi ini, Pemerintah telah menyiapkan penghargaan dan santunan bagi ahli warisnya. Penghargaan yang akan diberikan yakni : Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, Piagam Penghargaan, dan santunan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminaan Kematian Bagi ASN. nsp
Keterangan : Bukan PNS Pemprov Kaltim.