PENGUMUMAN
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Kaltim Tahun 2021 sesuai dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negaram PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52/2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dengan ini kami mengundang PNS Daerah Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kab/Kota di wilayah Kaltim yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut.
Silahkan klik tautan ini untuk mendownload ketentuan dan persyaratan sbb.