Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan ini mengundang Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dengan ketentuan sebagai berikut :