Balikpapan – BKD Provinsi Kaltim melalui bidang Pengembangan ASN melaksanakan Sosialisasi Pengembangan Karier Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan hasil penyetaraan jabatan di lingkungan Pemprov Kaltim.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid di Hotel Grand Jatra, Balikpapan pada Rabu (9/11/2022).
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno, yang diwakili Kabid Pengembangan ASN BKD Kaltim, Sudarwanto melaporkan, kegiatan sosialisasi ini dihadiri para PNS pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan di lingkungan Pemprov Kaltim. Jumlah peserta hadir luring sebanyak 45 orang dan daring 407 orang.
Selain itu, hadir langsung sebagai narasumber sosialisasi, yakni Analis Kepegawaian Ahli Muda BKN, Dadi Mulyadi dengan tema, Pengembangan Karier dalam jabatan fungsional (Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan, dan Pengembangan Kompetensi).
Kemudian hadir via daring, yakni Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi Wicaksono dengan tema, Implementasi Sistem Kerja berdasarkan Permenpan RB Nomor 7/2022.
Sudarwanto mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti prioritas kerja Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, dimana salah satunya adalah terkait reformasi birokrasi.
Dengan demikian, muncul kebijakan penyederhanaan birokrasi yaitu mengganti jabatan administrasi dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan tertentu. Sebagaimana ditetapkan Permenpan RB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
“Berkenaan dilaksanakannya penyetaraan jabatan, tentunya berdampak pada dinamika kepegawaian, dimana penyetaraan jabatan bukan hanya terkait perubahan nomenklatur jabatan, melainkan juga tuntutan terhadap perubahan mindset dan culturset pada pola dan sistem kerja lama ke dalam pola dan sistem kerja baru yang mungkin saja tidak dapat dengan mudah dan cepat untuk dipahami secara kompherensif dan diimplementasikan dalam waktu singkat,” kata Sudarwanto dalam laporannya saat sosialisasi.
Berdasarkan pertimbangan tadi, lanjutnya, maka penyelenggaraan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi sistem kerja baru dan pengelolaan kinerja serta pengembangan karier dalam jabatan fungsional kepada pejabat fungsional hasil penyetaraan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Yang saat ini eksisting (PNS Fungsional Hasil Penyetaraan) berjumlah 452 orang, dimana sejumlah 21 pejabat fungsional lainnya telah mencapai batas usia pensiun. Dan selanjutnya pejabat yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional dapat dipastikan pengembangan kompetensinya sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam jabatan fungsionalnya,” urainya.
Oleh karena itu kata dia, pada kesempatan ini BKD Provinsi Kaltim menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB dan juga BKN.
Sementara itu, dalam sosialisasi ini didaulat sebagai keynote speech yakni Sekretaris daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni yang diwakili oleh Staf Ahli II Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah.
Menurut Diddy, penyetaran jabatan merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi guna wujudkan birokrasi yang profesional, dinamis dan responsif.
Selain itu ia mengatakan dapat dipastikan bahwa penyetaraan jabatan tetap menjamin tidak berkurangnya penghasilan. Sebagaimana Perpres Nomor 50/2022 tentang Penghasilan Pejabat Administratif yang terkena dampak Penataan Birokrasi.
Kemudian, sebelumnya diakui Diddy, para pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan dihadapkan pada masalah keraguan dalam pengembangan karir, karena regulasi yang belum jelas, diantaranya seperti permasalahan pelaksanaan kegiatan, penilaian angka kredit, ujikompetensi, ketersediaan formasi, kenaikan jenjang dan pangkat.
“Inilah pertimbangan kita sebelumnya, tapi kekhawatiran ternyata tidak terjadi, kita berharap sosialisasi ini harus ada keseragaman persepsi,” harapnya.
Berbicara tentang penyederhanaan birokrasi, Diddy berharap khususnya peserta sosialisasi agar memahami bahwa tata kerja di dunia terus berubah, dengan adanya era industry 4.0 atau generasi milenial.
Hal Ini sebelumnya, tambah Diddy, pernah disampaikan oleh Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, senang tidak senang semua orang akhirnya tetap harus berubah, kalau tidak, maka harus siap dilindas oleh perubahan tersebut.
“Selama ini kita disibukkan oleh organisasi yang terstruktur mulai dari level Top Manajemen sampai level terbawah, dibagi dengan pembagian kekuasaan dan tugas, kita kaku dibuat seperti itu,” bebernya.
Selain tata kerja harus berubah, ASN harus bisa menjaga nilai dasar, yaitu ASN Berakhlak, melakukan perubahan dimulai dari tata kerja. Kemudian mampu melakukan peningkatan kompetensi dan beradaptasi dengan keadaan apapun.
Acara yang berlangsung sampai sore hari tersebut di pandu moderator Assesor SDM Aparatur Ahli Madya UPTD Penilaian Kompetensi BKD Kaltim, Jane A.R. Nazaruddin. Nick