Balikpapan – BKD Kaltim melalui Bidang Pembinaan ASN menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tingkat Kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Kaltim serta Sosialisasi Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada 30 Januari 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Kaltim yang diwakili oleh Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, dengan peserta terdiri dari pejabat yang membidangi kepegawaian di seluruh perangkat daerah Pemprov Kaltim. Dalam sambutannya, Deni Sutrisno menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mensinergikan informasi mengenai disiplin ASN dan penyelarasan kinerja individu terhadap kinerja organisasi. Hal ini bertujuan untuk membangun kesamaan pandangan atas berbagai kebijakan kepegawaian serta implementasinya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. "Kami berharap melalui rakor ini, seluruh perangkat daerah dapat semakin memahami pentingnya kedisiplinan ASN dan bagaimana penyelarasan kinerja individu terhadap organisasi dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Deni Sutrisno. Rakor evaluasi kehadiran ASN tahun 2024 mengangkat tema “Peran Kepemimpinan dalam Penegakan Disiplin ASN di Era Digital”. Tema ini menyoroti pentingnya peran atasan langsung dalam menegakkan disiplin, baik terhadap dirinya sendiri maupun bawahannya. Selain itu, dalam era digital, pelaporan hukuman disiplin kini telah terdigitalisasi melalui aplikasi Integrated Discipline System (IDIS) yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara.