SAMARINDA - Telah ditetapkannya beberapa Jabatan Fungsional (JF) baru oleh MenPANRB dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dapat dilakukan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing yang dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (tahun) sejak masing-masing Peraturan Menteri tersebut diundangkan. Terdata ada sebanyak 19 JF baru yang berlaku pada lingkup Provinsi, dan untuk pengisiannya maka diperlukan penyusunan kebutuhan. “Hal itu dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa jabatan fungsional baru oleh Menteri PANRB,” ungkap Kepala BKD Kaltim diwakili Sekretaris, Robiana Hastawulan saat acara Sosialisasi Jabatan Fungsional baru dan Pengelolaan Jabatan Fungsional, di Ruang Rapat Lantai III Kantor BKD Kaltim, Selasa (15/11/2021).