Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 2007 dan Perda No. 9 Tahun 2008) 

  1. Kepala BKD;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Mutasi;
  4. Bidang Pengembangan;
  5. Bidang Pembinaan;
  6. Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 117 Sekretariat mempunyai fungsi : 

  1. Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, peraturan perundang-undangan dan kepegawaian, serta keperluan rumah tangga Badan Kepegawaian Daerah;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  4. Penyusunan dan evaluasi program;
  5. Pembuatan laporan;
  6. Pembutan usulan kegiatan baik proyek maupun rutin;
  7. Pengelolaan kepustakaan.


Bidang Mutasi sebagai dimaksud dalam pasal 121 mempunyai fungsi : 

  1. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan melalui proses penyusunan formasi;
  2. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
  3. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan mutasi kenaikan pangkat;
  4. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan mutasi umum yang meliputi mutasi staf/pelaksana, mutasi antar kabupaten/Kota dan Provinsi dan antar Provinsi serta Departemen.


Bidang Pengembangan sebagai dimaksud dalam pasal 125 mempunyai fungsi : 

  1. Melaksanakan perencanaan dan pengembangan karier pegawai dan pejabat struktural;
  2. Melaksanakan kerjasama dan pengembangan karier pejabat fungsional;
  3. Melaksanakan perencanaan dan peningkatan kualitas pegawai.


Bidang Pembinaan sebagai dimaksud dalam pasal 129 mempunyai fungsi : 

  1. Mengumpulkan bahan pengukuran psikologi bagi para PNS dan CPNS;
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan dan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. Mengumpulkan bahan untuk menetapkan kedudukan hukum pegawai;
  4. Mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan material dan derajat kesehatan pegawai;
  5. Mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pemberian dan tanda jasa pegawai.


Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada pasal 133 mempunyai fungsi sebagai berikut : 

  1. Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan, pengolahan data pengelolaan dokumen dan informasi kepegawaian secara manual dan elektronik;
  2. Merancang/merumuskan/menentukan Sistem Pe-ngelolaan Data dan Sistem Informasi Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan;
  3. Merancang/merumuskan/menentukan bentuk dan isi website/situs kepegawaian BKD Prov.Kaltim;
  4. Membuat laporan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bidang Dokumentasi dan Informasi setiap akhir tahun kepada kepala BKD;
  5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan strategi dan program kerja tahunan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Susunan Organisasi