Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 2007 dan Perda No. 9 Tahun 2008)Â
- Kepala BKD;
- Sekretariat;
- Bidang Mutasi;
- Bidang Pengembangan;
- Bidang Pembinaan;
- Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 117 Sekretariat mempunyai fungsi :Â
- Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, peraturan perundang-undangan dan kepegawaian, serta keperluan rumah tangga Badan Kepegawaian Daerah;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Penyusunan dan evaluasi program;
- Pembuatan laporan;
- Pembutan usulan kegiatan baik proyek maupun rutin;
- Pengelolaan kepustakaan.
Bidang Mutasi sebagai dimaksud dalam pasal 121 mempunyai fungsi :Â
- Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan melalui proses penyusunan formasi;
- Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
- Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan mutasi kenaikan pangkat;
- Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan mutasi umum yang meliputi mutasi staf/pelaksana, mutasi antar kabupaten/Kota dan Provinsi dan antar Provinsi serta Departemen.
Bidang Pengembangan sebagai dimaksud dalam pasal 125 mempunyai fungsi :Â
- Melaksanakan perencanaan dan pengembangan karier pegawai dan pejabat struktural;
- Melaksanakan kerjasama dan pengembangan karier pejabat fungsional;
- Melaksanakan perencanaan dan peningkatan kualitas pegawai.
Bidang Pembinaan sebagai dimaksud dalam pasal 129 mempunyai fungsi :Â
- Mengumpulkan bahan pengukuran psikologi bagi para PNS dan CPNS;
- Mengumpulkan bahan penyusunan dan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- Mengumpulkan bahan untuk menetapkan kedudukan hukum pegawai;
- Mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan material dan derajat kesehatan pegawai;
- Mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pemberian dan tanda jasa pegawai.
Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada pasal 133 mempunyai fungsi sebagai berikut :Â
- Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan, pengolahan data pengelolaan dokumen dan informasi kepegawaian secara manual dan elektronik;
- Merancang/merumuskan/menentukan Sistem Pe-ngelolaan Data dan Sistem Informasi Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan;
- Merancang/merumuskan/menentukan bentuk dan isi website/situs kepegawaian BKD Prov.Kaltim;
- Membuat laporan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bidang Dokumentasi dan Informasi setiap akhir tahun kepada kepala BKD;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan strategi dan program kerja tahunan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.